Ilustrasi penumpang di pelabuhan. (Foto: Istimewa) 

"Sedangkan pada 26 Desember 2020 kemarin kapal cepat berangkat empat kali, begitu juga dengan kapal lambat," kata Adrian.

sebagai informasi, para penumpang menuju Sabang harus memenuhi standar protokol kesehatan (prokes) sebelum diizinkan naik ke kapal. Mereka juga menjalani pengecekan suhu tubuh.

Penumpang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh cukup menunjukkan surat kesehatan. Sementara wisatawan dari luar Aceh wajib membawa surat nonreaktif berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network