"Sedangkan pada 26 Desember 2020 kemarin kapal cepat berangkat empat kali, begitu juga dengan kapal lambat," kata Adrian.
sebagai informasi, para penumpang menuju Sabang harus memenuhi standar protokol kesehatan (prokes) sebelum diizinkan naik ke kapal. Mereka juga menjalani pengecekan suhu tubuh.
Penumpang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh cukup menunjukkan surat kesehatan. Sementara wisatawan dari luar Aceh wajib membawa surat nonreaktif berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait