Mahasiswa di Aceh Tenggara bakar ban saat unjuk rasa di depan Gedung DPRK (Medi Arjuna/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNews.id - Mahasiswa yang menggelar unjuk rasa 11 April di Gedung DPR Aceh diminta agar tidak anarkis. Imbauan ini datang dari Polda Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak asasi dijamin konstitusi dan dilindungi undang-undang. 

"Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian pendapat di muka umum seperti unjuk rasa harus tertib dan tidak keluar dari koridor hukum berlaku," kata Kombes Winardy, Senin (11/4/2022).

"Tolong tertib, dan kami ingatkan peserta unjuk rasa tidak anarkis," lanjutnya.

Winardy juga mengingatkan peserta unjuk rasa mengantisipasi penumpang gelap atau oknum yang berusaha menunggangi aksi.

"Dari laporan diterima, unjuk rasa 11 April tidak hanya di Banda Aceh, tetapi juga wilayah hukum Polda Aceh seperti Lhokseumawe, Langsa, Bener Meriah, Aceh Tenggara, Pidie, dan Aceh Barat," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network