ACEH TAMIANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Selain Mursil, ada dua orang lagi yang statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.
Ketiga tersangka itu diduga tersandung kasus tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang dengan menguasai eks lahan hak guna usaha yang dijual kembali kepada negara.
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan tiga alat bukti permulaan yang cukup menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Ketiga tersangka masing-masing berinisial M, TY, dan TR. Para tersangka diduga bertanggung jawab atas penguasaan lahan eks hak guna usaha serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara," kata Ali Rasab Lubis, Kamis (13/4/2023).
Dia menambahkan, Mursil (M) merupakan Bupati Aceh Tamiang yang menjabat pada periode 2017-2022. Tersangka M tersangkut kasus dugaan korupsi tersebut saat menjabat Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang pada 2009.
Sementara tersangka TY merupakan direktur dua perusahaan eks pemegang hak guna usaha (HGU), dan tersangka TR merupakan penerima uang ganti rugi tanah milik negara untuk kepentingan pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Ali Rasab Lubis menyebutkan kronologis perkara berawal dari penerbitan dua HGU perkebunan karet diberikan kepada PT Desa Jaya dengan Direktur alm Tengku Abdul Jalil, ayah tersangka TY dan TR pada 1963.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait