Barang bukti kulit harimau dan bagian tubuhnya yang diamankan dalam operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. (Foto: Antara/Dok. Balai Pengamanan dan Gakkum Wilayah Sumatera).

BANDA ACEH, iNews.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, Aceh menahan tersangka Ahmadi, eks Bupati Bener Meriah. Penahanan tersebut dalam perkara perdagangan kulit harimau dan bagian tubuh satwa dilindungi.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, Ahmadi ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas II B Bener Meriah untuk 20 hari ke depan. Penahanan tersebut untuk memudahkan jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan," ujar Lubis di Banda Aceh, Kamis (2/2/2023).

Dia menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Sumatera melimpahkan perkara dengan tersangka Ahmadi beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

"Pelimpahan tersebut dilakukan setelah perkara dinyatakan P21. Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network