BANDUNG, iNews.id - Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. Dia bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Bebasnya Irwandi Yusuf dibenarkan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar. Menurut Elly, Irwandi Yusuf keluar dari Lapas Sukamiskin, Selasa (25/10/2022) sore.
"Ya, betul, Pak Irwandi sudah keluar dari Lapas Sukamiskin kemarin sore," kata Elly saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
Namun, Elly menekankan bahwa Irwandi Yusuf sendiri belum sepenuhnya bebas. Menurutnya, Irwandi Yusuf menjalani masa pembebasan bersyarat setelah selesai menjalani 2/3 masa hukumannya.
"Jadi perlu saya garis bawahi, Pak Irwandi Yusuf belum bebas. Beliau menjalani pembebasan bersyarat setelah selesai menjalani 2/3 masa hukuman," kata dia.
Elly menjelaskan, masa pembebasan bersyarat merupakan hak yang dapat diperoleh setiap warga binaan, termasuk Irwandi Yusuf yang diatur oleh undang-undang.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
irwandi yusuf gubernur aceh irwandi yusuf bebas bersyarat koruptor bebas bersyarat lapas sukamiskin
Artikel Terkait