Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (Antara)

BANDUNG, iNews.id - Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung. Dia bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukumannya.

Bebasnya Irwandi Yusuf dibenarkan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar. Menurut Elly, Irwandi Yusuf keluar dari Lapas Sukamiskin, Selasa (25/10/2022) sore. 

"Ya, betul, Pak Irwandi sudah keluar dari Lapas Sukamiskin kemarin sore," kata Elly saat dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022). 

Namun, Elly menekankan bahwa Irwandi Yusuf sendiri belum sepenuhnya bebas. Menurutnya, Irwandi Yusuf menjalani masa pembebasan bersyarat setelah selesai menjalani 2/3 masa hukumannya. 

"Jadi perlu saya garis bawahi, Pak Irwandi Yusuf belum bebas. Beliau menjalani pembebasan bersyarat setelah selesai menjalani 2/3 masa hukuman," kata dia. 

Elly menjelaskan, masa pembebasan bersyarat merupakan hak yang dapat diperoleh setiap warga binaan, termasuk Irwandi Yusuf yang diatur oleh undang-undang.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network