Irwandi Yusuf ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juli 2018. Irwandi terbukti melakukan praktik korupsi dalam suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Dalam sidang Tipikor, Senin, 8 April 2019, Irwandi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi," kata Sayfuddin dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
irwandi yusuf bebas bersyarat koruptor bebas bersyarat lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung
Artikel Terkait