Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. (Foto: Antara)

Sejauh ini, Miswar belum tahu pasti jadwal keberangkatan Irwandi Yusuf, besok melalui bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. "Untuk jadwal pasti keberangkatannya saya belum dapat kabar sampai hari ini," ujar Miswar.

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf dihukum penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network