Polisi bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari korban berinisial DN (35 tahun), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan hasil visum et repertum yang diperoleh polisi, korban DN diduga mendapatkan penganiayaan dari tersangka AK sehingga menyebabkan sejumlah luka memar di bagian tubuhnya.
Adapun lokasi tubuh korban yang terdapat luka lebam dan memar di antaranya di bagian depan wajah, punggung kanan, siku kiri, paha kanan, paha kiri, betis kanan.
"Karena tersangka AK juga positif narkoba, ia juga kita jerat dengan pasal berlapis. Pasal KDRT dan narkotika," tutupnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait