BANDA ACEH, iNews.id – Seorang pemuda di Simeulue, Aceh ditangkap polisi karena diduga menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di media sosial. Pelaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati ajakan nikahnya ditolak.
Pelaku yakni FIR (25) warga Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue. Sementara korban seorang mahasiswi berisial M (24).
Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu Muhammad Rizal mengatakan, pelaku FIR ditangkap di rumahnya. Pelaku FIR ditangkap atas laporan M karena menyebarkan foto telanjangnya di sebuah group WhatsApp (WA) mahasiswa.
“Pelaku kecewa karena korban tidak mau diajak kawin lari, sehingga menyebar foto maupun video bugil korban di sebuah group WA," kata Iptu Muhammad Rizal.
Dia menambahkan, selain menyebarkan foto, pelaku juga sempat meminta kembali uang yang pernah diberikan kepada mantan kekasihnya itu selama mereka masih berhubungan. Jumlahnya mencapai Rp5 juta.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait