Ilustrasi narapidana di rutan video call dengan keluarga. (Foto: iNews/Berrie Brima)

BANDA ACEH, iNews.id - Kunjungan langsung terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara yang tersebar di seluruh Aceh masih dibatasi. Pembatasan dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Heni Yuwono mengatakan, pembatasan ini dengan tidak mengizinkan kunjungan tatap muka terhadap narapidana maupun tahanan.

"Pembatasan kunjungan sudah diberlakukan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia," kata Heni Yuwono, Selasa (5/1/2021). 

Menurutnya, pembatasan kunjungan langsung atau tatap muka tersebut berlangsung hingga pemerintah menyatakan pandemi Covid-19 berakhir dan kondisi normal kembali. Artinya, selama pandemi Covid-19 masih berlangsung, maka pembatasan layanan kunjungan langsung tetap diberlakukan.

Sebagai gantinya, kata Heni Yuwono, pihak lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) menyediakan layanan virtual dengan menyediakan fasilitas panggilan video.

"Keluarga bisa memanfaatkan fasilitas panggilan video yang disediakan pihak lapas maupun rutan untuk berkomunikasi dengan warga binaan. Ini hanya sementara hingga kondisi normal kembali," kata Heni Yuwono.

Selain layanan panggilan video, lapas dan rutan di Aceh juga menyediakan layanan titipan. Keluarga warga binaan bisa menitipkan makanan maupun pakaian kepada petugas untuk diteruskan kepada penerima.

"Pembatasan kunjungan ini merupakan kebijakan pimpinan di pusat. Kunjungan tatap muka dibuka kembali setelah ada keputusan pandemi Covid-19 sudah berakhir. Apalagi sekarang sudah ada vaksinnya," kata Heni Yuwono.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network