Lewat aplikasi tersebut, kata dia, akan terlihat yang sudah menjalani vaksinasi dan belum. Mereka yang belum melaksanakan vaksinasi tidak diizinkan memasuki ruangan perkantoran.
"Kecuali ada surat resmi dari dokter yang menerangkan jika yang bersangkutan belum bisa menjalani vaksin," kata Iswanto.
Barcode aplikasi PeduliLindungi dipasang di pintu masuk utama Kantor Gubernur dan di setiap pintu masuk ruangan Biro dalam lingkungan kantor tersebut.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait