Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh memvonis Nakhoda kapal ikan asal Taiwan (Antara)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh memvonis terdakwa He Xian Dong dengan denda Rp100 juta. Nakhoda kapal ikan asal Taiwan itu terbukti bersalah tanpa izin memasuki wilayah teritorial Indonesia di perairan Selat Malaka.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa He Xian Dong sebesar Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Bakhtiar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa lalu (9/8/2022).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mengoperasikan kapal ikan berbendera asing tidak memiliki izin penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, terdakwa He Xiang Dong bersalah melanggar Pasal 38 ayat (1) jo Pasal 97 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa nakhoda MV Joho GT-198, He Xiang Dong membayar denda Rp150 juta.

Atas vonis tersebut, terdakwa dan penasihat hukum serta JPU menyatakan menerima. Namun begitu, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pihak untuk berpikir-pikir.

Riza Rahmatilah, penasihat hukum terdakwa He Xian Dong mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim dengan hukuman membayar denda Rp100 juta.

"Kami menerima vonis yang seadil-adilnya diputuskan oleh majelis hakim. Terkait pembayaran denda tersebut, kami akan berkomunikasi kembali bersama pemilik kapal," kata Riza Rahmatilah.

Sebelumnya, kapal mili He Xian Dong ditangkap oleh Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umar-385 TNI AL di perairan Lhokseumawe, Aceh, Minggu (19/6/2022). Saat itu, KRI Teuku Umar menggelar latihan di bawah Gugus Tempur Laut Komando Armada I.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network