Penangkaran burung walet ilegal marak Kota Lhokseumawe. (Foto: Antara).

BANDA ACEH, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe, Provinsi Aceh akan membongkar puluhan sarang atau penangkaran burung walet ilegal di beberapa sudut kota. Lokasi penangkaran burung walet itu sangat meresahkan warga.

Sekretaris Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Dhiyauddin mengatakan, penangkaran burung walet di Kota Petro Dollar itu tidak pernah diberikan izin karena daerah tersebut merupakan kawasan permukiman padat penduduk.

Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, kata dia sudah melayangkan surat teguran kepada pengusaha walet. Bahkan, lanjut dia diberikan estimasi waktu sepekan.

Menurutnya, hasil pendataan oleh petugas, terdapat 56 titik lokasi penangkaran burung walet ilegal di Kota Lhokseumawe. "Mereka hanya mengajukan izin mendirikan bangunan untuk tempat usaha dan tinggal. Namun, pada kenyataannya dibangun tempat penangkaran walet," ucapnya.

Dia meminta kepada pengusaha burung walet ilegal segera membongkar secara mandiri dalam waktu yang sudah diberikan. "Jika tidak, petugas akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban atau pembongkaran," katanya.

Saat ini, Pemkot Lhokseumawe tidak pernah mengizinkan adanya penangkaran burung walet di wilayah pusat kota. Hal ini mengingat suara bising dari penangkaran tersebut dapat mengganggu warga sekitar, bahkan membahayakan kesehatan warga.

"Apabila ada warga yang ingin membuka usaha penangkaran walet, pemerintah mengizinkan di wilayah pesisir yang jauh dari permukiman penduduk. Kendati demikian, harus berkoordinasi dengan pihak desa setempat," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network