ACEH JAYA, iNews.id - Seorang pemuda berinisial FJ (24) di Aceh Jaya ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran diduga memperkosa pacarnya dengan modus mengajak jalan ke pantai.
"Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh abang kandung korban karena melakukan persetubuhan terhadap adiknya yang masih berumur (16) tahun," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Lutfi Arinugraha Pratama, Senin (31/1/2022).
Lutfi menambahkan, kasus itu dilimpahkan dari Polsek Teunom terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan oleh abang kandung korban pada 25 Januari 2022.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait