Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli (Foto: Dok Polresta Banda Aceh)

Polisi saat ini masih memburu pelaku dan memasukkan nama E dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta pun meminta masyarakat yang melihat E agar melapor ke polisi atau WhatsApp Polisi Curhat. Dia juga mengimbau penyedia jasa pengiriman barang agar lebih hati-hati menerima paket barang untuk dikirimkan.

“Ini tren yang berkembang akhir-akhir ini. Maka kami meminta agar jasa pengiriman barang untuk meminta konsumen meninggalkan KTP, sehingga (jika ada kejadian serupa) mudah dilacak,” ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network