Korban FA juga mengamankan barang bukti berupa selembar slip setoran bank yang di transfer para korban terhadap tersangka.
"Para korban ini honorer yang ingin menjadi PNS sehingga ingin jalur khusus jalur cepat tergiur janji pelaku yang bisa meluluskan CPNS tersebut," ucap Nanang, Kamis (31/8/2023).
Atas tindakan kejahatan tersebut tersangka akan dikenakan pasal 372 junto pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait