Polres Bener Meriah saat ekpos kasus penyekapan dan pemerkosaan dua gadis dengan pelaku berjumlah delapan orang. (Foto: iNews/Yusradi)

Selain menangkap delapan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa alat bukti seperti pakaian korban.

"Kami masih kembangkan motif para pelaku dan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam ini," katanya.

Atas perbuatannya, kedelapan pelaku dijerat Pasal 50 junto Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat junto UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peradilan Anak.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network