"Saat itu ada dua PSK yang dijual dengan tarif Rp2 juta masing-masing," katanya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat dengan pasal 33 ayat 3 pasal 25 dan 23 ayat 2 Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayah.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait