Nekat Jadi Muncikari hingga PSK Bertarif Rp2 Juta, 6 Wanita Muda di Aceh Ditangkap (Foto: iNews/Syukri)

"Saat itu ada dua PSK yang dijual dengan tarif Rp2 juta masing-masing," katanya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat dengan pasal 33 ayat 3 pasal 25 dan 23 ayat 2 Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayah.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network