LHOKSUKON, iNews.id – Pria berinisial H alias Cobra, warga Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara di kawasan Syamtalira Aron ditangkap karena diduga mencuri sapi warga. Dalam aksinya, pelaku bahkan mengangkut sapi curian dengan becak.
Pria 36 tahun itu ditangkap pada Jumat (3/3/2023). Cobra rupanya sudah buron lebih dari dua bulan.
Penangkapan Cobra berawal dari laporan warga ke Polres Aceh Utara yang kehilangan sapinya di Kawasan Tanah Pasir. Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan Cobra masih menjalani pemeriksaan.
“Akan diperiksa dan dimintai keterangan terkait laporan adanya tindak pidana pencurian ternak yang terjadi pada Desember 2022 di Kecamatan Tanah Pasir,” ucap Agus dikutip dari portal resmi Polda Aceh, Minggu (5/3/2023).
Agus menambahkan, ada saksi yang melihat jika H alias Cobra ini membawa seekor sapi menggunakan becak. Diketahui jika sapi itu merupakan milik warga yang melapor.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait