Untuk bisa bekerja di perusahaan tersebut, kata AKP Machfud, pelaku SB meminta uang administrasi kepada sejumlah korban masing-masing sebesar Rp10 juta per orang.
Ada pun jenis lowongan kerja yang diterima di perusahaan tersebut, kata pelaku yakni dipekerjakan sebagai sopir, serta petugas di bagian pergudangan.
"Setelah berhasil mendapatkan uang tunai sebesar Rp80 juta dari tujuh orang korban, pelaku SB melarikan diri ke Kota Medan,"katanya.
Sementara pekerjaan yang dijanjikan itu, hanya modus pelaku untuk meraup uang dari sejumlah korban.
"Pelaku BS saat ini telah ditahan di Mapolres Nagan Raya," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait