Barang bukti 17 paket sabu yang diamankan dari tangan pelaku (Antara)

PIDIE, iNews.id - Seorang pria di Aceh ditangkap polisi saat nongkrong di pos kamling. Pria berinisial H (38) itu diciduk lantaran menyimpan 17 paket narkoba jenis sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat mengatakan, H ditangkap di Gampong Rawa Kecamatan Pidie, Senin (9/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di Pos Kamling Gampong Rawa," kata AKP Rahmat, Selasa (9/8/2022).

Usai ditangkap, kata dia, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 17 paket sabu-sabu yang telah dikemas dengan plastik bening.

"Paket sabu itu kemudian dimasukkan ke bungkusan rokok," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network