Bungkusan seberat 2,74 gram itu ditemukan di kantong celana tersangka, Polisi juga mengamankan satu ponsel pintar Android dari tersangka.
"Pengakuan dari tersangka, sabu tersebut didapatkan dari Si Ham, yang sekarang masuk ke DPO," katanya.
"Tersangka dan barang bukti kini harus ditahan di Mapolres Pidie guna melakukan penyelidikan dan penyidikan," demikian AKP Rahmat.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait