Selanjutnya, penyidik melakukan prosedur asesment terhadap kedua pelaku karena barang buktinya sedikit. Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe, disimpulkan keduanya tergolong pecandu.
"Keduanya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi dan pemulihan. Saat ini, mereka sudah diserahkan ke lembaga rehabilitasi sosial Yayasan Pintu Hijrah di Gampong Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
dprk aceh timur anggota dewan narkotika polres aceh utara polda aceh tes urine narkotika jenis sabu
Artikel Terkait