Dua pelaku kasus narkoba salah satunya anggota DPRK Aceh Timur saat berada di Mapolres Aceh Utara, Jumat (7/10/2022). (ANTARA/HO/Bidhumas)

Selanjutnya, penyidik melakukan prosedur asesment terhadap kedua pelaku karena barang buktinya sedikit. Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe, disimpulkan keduanya tergolong pecandu.

"Keduanya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi dan pemulihan. Saat ini, mereka sudah diserahkan ke lembaga rehabilitasi sosial Yayasan Pintu Hijrah di Gampong Ateuk Jawo, Kota Banda Aceh," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network