BANDA ACEH, iNews.id - Ombudsman RI Perwakilan Aceh segera mengeluarkan laporan hasil investigasi terkait proyek pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di Kota Banda Aceh. Investigasi dilakukan atas prakarsa sendiri karena pembangunan IPAL menimbulkan penolakan sejumlah elemen masyarakat.
"Laporan hasil investigasi yang dikeluarkan Ombudsman merupakan produk hukum mengikat dan wajib dijalankan Pemerintah Kota Banda Aceh," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin, Selasa (20/4/2021)
Dia menambahkan, pembangunan instalasi pengolahan air limbah tersebut menimbulkan penolakan sejumlah elemen masyarakat karena di lokasi pengerjaannya ditemukan makam kuno, sehingga pelaksanaan proyek dihentikan sementara.
Dalam merumuskan laporan investigasi, Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh beberapa kali mendatangi lokasi proyek dan mewawancarai sejumlah pihak terkait. Pihaknya juga sudah duduk bersama dengan berbagai kalangan, baik yang pro maupun kontra terkait dengan pembangunan IPAL di Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh.
"Pada pertemuan itu terungkap bahwa sebelum proyek IPAL dikerjakan, tidak diketahui ada makam kuno. Makam kuno baru diketahui setelah pengerukan. Pembangunan IPAL merupakan proyek strategis nasional," kata dia.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait