Dia melanjutkan, polisi akan menindak setiap kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar.
Menurut dia, kendaraan bermotor tidak memenuhi standar merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan pengendara sepeda motor di jalan raya tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250.000.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait