Polisi menangkap pelaku pemalsuan data penerima bantuan Non Tunai (Agung Sulistyo/iNews)

Dalam lembaran surat berbentuk foto tersebut, ternyata terdapat nama pelapor dalam daftar nama masyarakat Kecamatan Tasik Putripuyu yang telah meninggal dunia.

Namun dana BPNT diwariskan kepada Saharudin yang bukan keluarga kandung atau ahli waris dari pelapor.

"Karena merasa dirugikan dan tidak terima dari perbuatan RA (pelaku), korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Merbau untuk diproses lebih lanjut," kata Aguslan.

Saat ini pelaku ditahan di rutan Mapolres. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network