"Ini kasus dugaan mesum yang kedua kalinya dilakukan MI. Beberapa bulan lalu, MI juga digerebek warga karena memasukkan perempuan ke rumahnya, namun kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara musyawarah," ujarnya.
Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Zulkifli mengatakan, pihaknya sudah mengamankan kedua terduga mesum yang diserahkan warga Desa Panggoi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini keduanya masih kami tahan dan akan dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti bersalah akan dikenakan Qanun Jinayat," kata Zulkifli.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait