Zulkifli mengimbau masyarakat dan penjual daging untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) selama berada di pasar. Selain itu juga menjaga kebersihan lingkungan sekitar dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Sementara itu Kabid Pertanian dan Peternakan DPPKP Banda Aceh, Zulfadhly menjelaskan, ada beberapa layanan yang tersedia di RPH Banda Aceh. Mulai dari pemakaian kandang, pemeriksaan kesehatan hewan ternak dan pemotongan seperti yang diatur dalam qanun (peraturan daerah) Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2016.
“Kita juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan kesehatan daging dari luar RPH bahkan di luar jam pelayanan RPH. Nantinya petugas siap turun langsung ke lokasi," kata Zulfadhly.
Untuk layanan pemeriksaan kesehatan daging dari luar RPH, untuk kerbau atau sapi sebesar Rp1.500 per kilogram, untuk kambing atau domba Rp750 per kilogram, sedangkan ayam maupun bebek Rp300 per ekor.
"Sedangkan untuk biaya pemeriksaan kesehatan dan pemotongan di luar jam pelayanan RPH, sapi atau kerbau sebesar Rp120.000 per ekor dan untuk kambing atau domba Rp15.000 per ekor," ujar Zulfadhly.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait