Pelaku pencabulan di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh menyerahkan diri ke kantor polisi. (Agung Sulistyo/iNews)

Lebih lanjut Rizal melanjutkan, Tim Opsnal Satreskim Polres Pidie kemudian melakukan upaya pendekatan secara humanis dengan pihak keluarga agar pelaku menyerahkan diri tanpa perlu dicari atau dikejar.

"Trik pendekatan humanis berhasil, akhirnya setelah beberapa pekan jadi buronan, keluarga menyerahkan tersangka ke pihak Polres Pidie," katamya.

Pelaku ditahan di Polres Pidie untuk dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 34 Jo Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network