Rumah guru ngaji korban pembataian di Banda Aceh masih ramai didatangi kerabat. (Foto: iNews/Sukri Syarifuddin)

"Motif sampai dengan saat ini belum diketahui, pelaku sudah empat kali kita periksa dan keterangannya berubah-ubah," katanya. 

Dari pemeriksaan saksi, mulai dari ayah pelaku hingga korban lainnya diketahui antara korban dengan pelaku sebelumnya tidak ada permasalahan apapun. Bahkan, keduanya memiliki hubungan saudara. 

Selain itu, polisi juga belum bisa memastikan kalau yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Pelaku menjalani pemeriksaan kejiwaan guna memastikan kondisi sebenarnya, Senin (8/3/2021).

"Pelaku kita bawa ke Psikiater untuk pemeriksaan, apakah benar bermasalah dengan kejiwaan atau seperti apa nanti kita sampaikan hasilnya," ujar Ryan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan jo pasal 338 tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network