Saat itulah suaminya tidak dapat mengelak lagi di depan petugas. Dia mengakui perbuatannya telah membunuh istrinya karena sakit hati dan dendam.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 44 ayat (3) Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP.
Sementara Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko mengatakan, pelaku menduga sang istri berselingkuh dengan memiliki pria idaman lain di Medan, Sumatera Utara sehingga melakukan aksi tersebut.
"Pelaku cemburu dan sakit hati hingga membunuh istrinya. Korban berhubungan dengan pria idaman ini sudah berjalan selama setahun," kata AKBP Jatmiko didampingi Kepala Kejaksaan Kejari Simeulue R Hari Wibowo dan Wakil Bupati Simeulue Afridawati serta Kasatreskrim Polres Simeulue Iptu Rivandi Permana, Kamis (23/6/2022).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait