Algojo mengeksekusi cambuk terpidana pelanggaran syariat Islam di Kantor Kejari Aceh Utara, Selasa (20/6/2023). (ANTARA/Dedy Syahputra)

ACEH UTARA, iNews.id - Pelaku pemerkosaan anak dihukum cambuk karena terbukti melanggar qanun Aceh tentang hukum jinayat. Dia dihukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara bersama dengan lima warga lainnya  

Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Selasa (20/6/2023). Hukuman ini turut disaksikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman di Aceh Utara mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah yang menyatakan enam terpidana itu secara sah melanggar qanun Aceh tentang hukum jinayat.

"Keenam terpidana tersebut yakni MI (18), H (33), K (30), U (48), DU (25) dan F (33)," ujarnya, Selasa (20/6/2023).  

Arif menjelaskan, MI merupakan terpidana pemerkosaan terhadap anak pada 19 November 2022. Dia melanggar Pasal 34 qanun hukum jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan 46 bulan kurungan. 

Kemudian, H tersandung kasus pelecehan seksual dengan hukuman cambuk sebanyak 45 kali. Eksekusi cambuk dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani selama lima bulan sehingga hanya menjalani 40 kali cambuk.

Selanjutnya, terpidana K menjalani hukuman cambuk 24 kali setelah dipotong masa tahanan. Terpidana U tersandung kasus maisir atau judi online dan dihukum 26 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.

Kemudian DU dan F masing-masing dihukum cambuk sebanyak 23 kali setelah dipotong masa penahanan karena terbukti melakukan ikhtilath.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network