Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara/Ardika/am)

Saat di dalam kamar, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan di bawah ancaman sebilah pisau, dan akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial. 

"Korban pun takut, dia tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung melakukan perbuatannya," katanya. 

Kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.

"Berbekal laporan itu,kami menangkap pelaku," katanya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network