Ilustrasi gadis di Aceh jadi korban pemerkosaan pacar hingga hamil. (Foto: iNews.id)

Mendengar jawaban tersebut, ibu korban memeriksakan anaknya ke bidan desa. Hasil pemeriksaan diketahui korban hamil dengan usia kandungan 2 bulan.

"Ibu korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditangkap dan kini sudah diamankan," ucapnya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan," kata Miftahuda.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network