"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah musala di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh," kata mantan Kapolsek Kuta Alam tersebut.
Pada saat tim menginterogasi, pelaku mengakui membacok serta melarikan motor korban. Kendaraan roda dua tersebut dia gadaikan di Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara.
"Tim masih mencari motor korban. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait