Pelaku pembacokan di Aceh Timur yang ditangkap polisi di sebuah musala di Banda Aceh. (Foto : Antara)

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah musala di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh," kata mantan Kapolsek Kuta Alam tersebut.

Pada saat tim menginterogasi, pelaku mengakui membacok serta melarikan motor korban. Kendaraan roda dua tersebut dia gadaikan di Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara.

"Tim masih mencari motor korban. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network