Kemudian, lanjut Ryan, kejadian serupa terulang kembali sampai dua kali di rumah korban, dan juga atas pemaksaan dari pelaku.
Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga dengan sikap dan bentuk badan pelaku yang berubah. Keluarga korban kaget saat mendengar pengakuan anaknya yang sudah disetubuhi oleh tersangka MS berulang kali.
"Keluarga kaget saat mengetahui korban tengah hamil berdasarkan hasil USG 11 April 2022," kata dia.
Keluarga korban yang tidak terima akhirnya mereka melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait