ACEH, iNews.id - Pengadilan Tinggi Idi menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan gajah yang ditemukan dalam keadaan kepala terpenggal di Kabupaten Aceh Timur. Ada lima terdakwa dalam perkara tersebut dan satu di antaranya mengajukan banding atas putusan pengadilan.
“Seorang terdakwa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sementara empat terdakwa lainnya menerima putusan Pengadilan Negeri Idi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Semeru, Rabu (9/2/2022).
Dia mengatakan, terdakwa yang mengajukan banding yakni Jefri Zulkarnaini bin Fauzi Umar Badib.
“Terdakwa dalam perkara tersebut berperan sebagai perantara jual beli atau broker gading gajah,” kata Semeru didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Sebelumnya dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi memvonis Jefry Zulkarnaini Bin Fauzi Umar Badib dengan hukuman 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa Jefry Zulkarnaini Bin Fauzi Umar Badib dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Diketahui, kasus bermula dari penemuan bangkai gajah jantan dengan kepala terpenggal di area PT Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur pada pertengahan tahun 2021 lalu.
Hasil penyelidikan dan nekropsi tim medis BKSDA Aceh, gajah sumatera usia 8-10 tahun mati setelah diracuni. Kemudian, polisi menangkap lima pelaku secara terpisah dengan peran berbeda.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait