ACEH JAYA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang, Kabupaten Aceh Jaya menjatuhkan vonis kepada 11 pelaku pembunuhan lima ekor gajah. Mereka dianggap bersalah karena membunuh lima ekor Gajah Sumatera pada awal tahun 2020 lalu di Desa Tuwi Priya, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya, Nadia Yurisa Adila mengatakan, ke 11 orang terdakwa tersebut dibagi dalam dua berkas perkara.
"Berkas pertama, perkara nomor 51 Pid.B/LH/2021/PN Cag dan yang kedua perkara nomor 52 Pid.B/LH/2021/PN Cag dengan rincian perkara pertama terdapat sembilan orang terdakwa sedangkan perkara kedua terdapat dua orang terdakwa," kata Nadia, Jumat (28/1/2022).
Nadia menambahkan, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan perkara nomor 51 Pid.B/LH/2021/PN Cag yaitu sembilan orang terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana yaitu turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memperniagakan bagian lain satwa yang dilindungi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Kesembilan orang itu yakni:
1. Sudirman, dikenai pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan serta denda sejumlah Rp50 juta rupiah jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
2. Muhammad Amin dikenai pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan serta denda sejumlah Rp50 juta jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
3. Abdul Majid, pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
4. Lukman Hakim, pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
5. Muhammad Razi, pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait