Satreskrim Polres Nagan Raya bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh serta Denpom-2 Meulaboh menggerebek tambang emas ilegal di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. (Foto: Afsah).

Selain menangkap kelima pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit exkavator, emas pasir 14 gram, ambal penyaring emas dan timbangan emas.

Penangkapan ini bermula saat tim gabungan melakukan patroli penertiban selama dua hari. Saat penertiban berlangsung, petugas langsung mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penambangan ilegal.

"Kelima pelaku bersama barang bukti alat berat sudah diamankan ke Mapolres Nagan Raya," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network