Universitas Syiah Kuala (USK). (Foto: Istimewa)

Selain persoalan penggusuran, dalam pertemuan tersebut, Otto Syamsuddin Ishak juga menegaskan sertifikat tanah yang dikeluarkan pada tahun 1992 lalu di lokasi USK Banda Aceh, dan Universitas Negeri Islam (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh berstatus hak pakai lahan.

Dia juga mempertanyakan sertifikat lahan pinjam pakai tersebut. Berdasarkan pemantauan pihaknya, kedua perguruan tinggi masing-masing masih bersengketa. Diduga masalah pembagian lahan.

Padahal, lahan tersebut memiliki nilai sejarah sesuai monumen perdamaian seusai pemberontakan DI/TII Aceh dengan Pemerintah Republik Indonesia. Di lahan tersebut juga merupakan kawasan kota pelajar dan tidak ada tanah USK atau UIN Ar Raniry. 

“Saat ini sesuai dengan kebijakan Wali Kota Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh yang menetapkan Darussalam sebagai cagar budaya,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPRA, Teuku Raja Keumangan menegaskan, akan meminta pimpinan DPRA untuk segera memanggil Rektor USK Banda Aceh. Dia akan dimintai keterangan terkait rencana penggusuran ini.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network