"Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika," kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2021).
Pada pengungkapan tersebut, Polri menangkap 18 orang tersangka. Rinciannya 17 di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Salah satu pelaku harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.
Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.
Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.
"Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia," ujar Sigit.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait