MEULABOH, iNews.id - Seorang perawat RSUD Teungku Peukan meninggal karena mengalami putus lengan setelah terkena pisau pemotong rumput, Senin (28/12/2020). Pemotong rumput ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Polres Aceh Barat Daya, Aceh, menetapkan AB (65), warga Desa Ujong Padang, Kecamatan Susoh, terkait tewasnya Anna Mutia (28). Korban tewas Selasa (5/1/2021) pagi sekira pukul 07.15 WIB di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.
“Dari hasil penyelidikan diduga telah terjadi kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat yang kemudian meninggal dunia. Peristiwa ini diduga kuat tanpa unsur kesengajaan,” kata Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Muhammad Nasution SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi, Selasa (5/1/2021).
Dia menjelaskan korban Ana Mutia mengalami putus di bagian lengan kanan. Saat itu, korban mengendarai sepeda motor menuju Ie Mameh, Desa Ujong Padang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada 28 Desember 2020 lalu.
Ketika korban melintas di jalan raya, tersangka AB diduga sedang bekerja memotong rumput menggunakan mesin di kebun miliknya di Desa Ujong Padang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.
“Tiba-tiba mata pisau mesin pemotong rumput yang digunakan tersebut patah, lalu terbang ke arah tangan kanan korban,” kata AKP Erjan Dasmi.
Setelah terjatuh dari sepeda motor, korban Anna Mutia mengalami putus lengan di bagian kanan. Diduga korban terkena pisau mesin pemotong rumput yang patah tersebut.
Dalam perkara ini, kata AKP Erjan Dasmi, polisi menjerat tersangka AB dengan Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun atau paling singkat satu tahun.
“Saat ini tersangka AB bersama barang bukti satu unit mesin potong rumput, dan satu keping lempeng pisau pemotong rumput yang terbuat dari besi itu sudah kami amankan, guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait