"Pantangan ini satu hari penuh, mulai dari tenggelamnya matahari sampai dengan tenggelamnya matahari sehari setelahnya," kata Miftach.
Miftach menyebutkan adapun hari pantangan melaut di Aceh sesuai hukum adat yang telah ditetapkan, yakni saat hari Jumat (sehari penuh). Kemudian Hari Raya Idul Fitri (tiga hari berturut-turut), dan Hari Raya Idul Adha (tiga hari berturut-turut).
Selanjutnya, pada Hari Kenduri Laot (tiga hari berturut-turut), Hari Kemerdekaan atau HUT RI pada 17 Agustus (sehari penuh), dan Hari Peringatan Tsunami pada 26 Desember.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait