Mesku begitu, kata Nawawi, pihaknya selalu berupaya mediasi terhadap pasangan yang mengajukan penceraian agar kembali rukun dan rujuk.
"Kami tetap berupaya mediasi agar penceraian tidak terjadi, dan sejauh ini ada 10 perkara cerai talak dan 16 cerai gugat yang mencabut gugatan cerai atau kembali rukun," katanya.
Dia berharap kepada Pemkab Abdya untuk bersinergi dengan Mahkamah Syariah untuk melakukan penyuluhan hukum di tiap Kecamatan dan desa sebagai upaya memperkecil perkara cerai tersebut.
"Kalau ini bisa kita laksanakan, kami siap memberikan materi penyuluhan hukum kepada masyarakat agar angka penceraian di Kabupaten Abdya turun,” katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait