“Dari total 45 orang pelanggar yang terjaring razia, semuanya terdiri dari laki-laki sembilan orang, dan perempuan sebanyak 36 orang,” katanya.
Menurutnya, semua pelanggar syariat Islam tersebut telah dilakukan pembinaan dengan cara diberikan nasihat oleh petugas polisi WH, dengan harapan agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
“Semua pelanggar syariat Islam ini juga kita lakukan pendataan, dan menandatangani surat perjanjian agar mematuhi penerapan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pelaksanaan razia busana ketat dan tidak Islami yang dilakukan di Kabupaten Aceh Barat sesuai Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait