Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 jo Pasal 47 jo Pasal 48 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selanjutnya Pasal 48 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait