Ilustrasi penangkapan pelaku pemerkosaan gadis 13 tahun di Kabupaten Pidie, Aceh. (iNews.id)

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 46 jo Pasal 47 jo Pasal 48 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selanjutnya Pasal 48 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network