“Saat ini untuk korban masih dimintai keterangan Unit PPA Polres Nagan Raya didampingi juru bahasa isyarat,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait