BANDA ACEH, iNews.id - Penyidik Polda Aceh membidik nama calon tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh dengan Rp41,2 miliar. Nama tersangka didapat setelah melakukan gelar perkara.
"Penetapan tersangka akan ada hasil audit kerugian negara. Nama calon tersangka sudah dikantongi, namun penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, Rabu (28/12/2022).
Dia menegaskan jika ada hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus itu. Saat disinggung berapa tersangka, Sony membuka kemungkinan ada lebih dari satu orang.
"Calon tersangka bisa saja lebih dari satu orang," kata Sony.
Penyidik hingga kini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Saat ini, kerugian negara masih dihitung tim Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Aceh.
"Setelah didapat berupa nilai kerugian negara, maka penyidik langsung melakukan gelar perkara serta menetapkan siapa saja tersangkanya. Jadi, kasus ini masih berproses di penyidikan," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait