Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya (Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh membongkar penyelundupan atau pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku.

"Dua orang pembawa BBM subsidi secara ilegal tersebut yakni berinisial AA dan IF warga Kota Banda Aceh," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, Senin (25/10/2021).

Sony menambahkan, selain dua pelaku, petugas juga mengamankan dua kendaraan bermotor roda empat digunakan sebagai alat angkut BBM subsidi tanpa izin.

Pengungkapan kasus ini, kata Sony, berawal dari adanya informasi dar masyarakat yang melaporkan ada pengangkutan BBM subsidi tanpa izin di Kota Banda Aceh.

Berdasarkan informasi tersebut tim Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidiki laporan itu. Dari hasil penyelidikan, tim menemukan satu mobil bak terbuka dan sebuah minibus yang sudah dimodifikasi.

"Kedua kendaraan bermotor tersebut diduga digunakan sebagai alat pengangkut BBM subsidi tanpa izin," katanya.

Setelah pemeriksaan singkat lapangan, kedua pelaku bersama kendaraan bermotor digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dibawa ke Mapolda Aceh di Banda Aceh.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," kata Kombes Pol Sony.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network