Polda Aceh memusnahkan 5,3 hektare ladang ganja usia siap panen di pegunungan kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (21/7/2022). (Foto: Antara).

Menurutnya, menuju ladang tersebut dengan berjalan kaki selama tiga jam. Keberadaan ladang ganja itu berdasarkan informasi masyarakat. 

"Pemusnahan dilakukan dengan cara mencabut tanaman ganja serta membakarnya di tempat. Pembakaran menggunakan solar dan ban sepeda motor bekas," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network